Lebih Dari 108 Orang Dituntut
IU dan agensinya, EDAM Entertainment, telah mengambil langkah hukum terhadap beberapa individu yang melakukan pelecehan online terhadap sang penyanyi.
Pada 11 November (KST), EDAM merilis pernyataan yang menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan resmi atas kasus-kasus pelecehan berat yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana, seperti ancaman terhadap artis, pencemaran nama baik melalui penyebaran informasi palsu, tuduhan plagiarisme tanpa dasar, ancaman pembunuhan, pelanggaran privasi, serta pembuatan dan distribusi konten deepfake berbasis AI.
Perwakilan IU mengungkapkan bahwa sekitar 180 individu telah dilaporkan, dan lebih banyak pengaduan sedang diproses. Sejauh ini, enam kasus dikenakan denda dalam proses penuntutan singkat, sementara tiga kasus mendapat penangguhan dakwaan dengan syarat wajib mengikuti edukasi, dan satu kasus ditangguhkan dengan pengawasan masa percobaan. Salah satu terdakwa, yang menyebarkan informasi palsu tentang IU secara online hingga menyebabkan pencemaran nama baik dan ancaman pembunuhan, dikenai denda ₩3 juta KRW (sekitar $2.140 USD). Namun, terdakwa tersebut mengajukan banding atas putusan tersebut.
EDAM juga mengungkapkan bahwa salah satu individu yang dituduh menyebarkan tuduhan plagiarisme terhadap IU melalui server luar negeri diduga adalah mantan teman sekelasnya.
Tahun lalu, tuduhan plagiarisme terhadap IU sempat menimbulkan kontroversi besar, yang mendorong EDAM untuk membela artisnya dengan tegas.
Selain itu, pihak berwenang juga telah mengidentifikasi individu yang menuduh IU melakukan aksi mata-mata. Tersangka dilaporkan beberapa kali menolak panggilan dari pihak berwajib, tetapi kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu keputusan lebih lanjut.
EDAM Entertainment menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat unggahan jahat terhadap IU.
.jpg)



0 Komentar